Mengenal Sejarah SMTK Kapernaum Tayan Hilir
January 27, 2021
Edit
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 pasal 31 ayat (3) berbunyi :” Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang – undang “.
Atas dasar amanat undang – undang dasar 1945 tersebut, undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam penjelasan umum Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ditegaskan bahwa strategi pertama dalam melaksanakan pembaruan sistem pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”.
Secara historis keberadaan pendidikan agama sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sessungguhnya akan jenis layanan pendidikan.
Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar
satuan pendidikan keagamaan. Sebagai komponen sistem pendidikan nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang , dibina dan di tingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk instansi swasta maupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bersama Bupati Sanggau Paolus Hadi
Visi
Membangun sumber daya manusia yang takut akan Tuhan
,dan bertanggung jawab
Misi
Membina, melengkapi dan melatih generasi muda
Kristen yang memliki pengetahuan intelektual dan etika moral yang baik serta
mampu mengamalkannya di tengah masyarakat, bangsa dan Negara
Landasan filosofis
Ada beberapa hal yang
mendasar yang merupakan tanggungjawab yang di emban oleh institusi pendidikan
yaitu:
- Pendidikan harus menanamkan nilai – nilai yang kuat dan jelas sebagai landasan pembentukan watak ,sikap,kepribadian dan perkembangan kehidupan manusia.
- Pendidkan harus memberikan sesuatu yang bermakna ,baik yang ideal maupun pragmatis,sesuai kebutuhan peserta didik.
- Pendidikan harus memberikan arah yang terencana bagi kepentingan bersama peserta didik,keluarga,masyrakat,bangsa dan negara.
- Pendidikan Teologi Kristen mengajar dan melatih, serta mengembangkan kemampuan dan keterampilan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran teologi agama Kristen dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen pada tingkat pendidikan menengah.
Landasan Yuridis
Secara keseluruhan peraturan dan perundang – umdangan yang mendasari dan menjadi acuan pendirian SMTK Kapernaum adalah sebagai beriukut:
Undang Undang Dasar 1945
Peraturan Menteri Agama No.14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007
Landasan Teologis
1. Ulangan 6: 4-9
2. Amsal 22:6
3. Matius 28 :18-20